Linux adalah sistem operasi yang bersifat open source. Ada banyak lisensi yang bersifat open source. Lisensi-lisensi yang bersifat open source didefinisikan dalam Open Source Definition dan disertifikasi oleh Open Source Organization.
Pada umumnya, program-program yang membentuk Linux berlisensi GNU Public License. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh software bersifat open source secara gratis, tetapi juga berhak memodifikasi source code software tersebut.
Meracik software yang bersifat open source menjadi satu software yang mudah diinstalasi dan digunakan, kemudian menjualnya dengan menyertakan pelayanan dan support kepada pembeli adalah bentuk dasar dari bisnis model open source. Kelebihan dari bisnis model ini adalah, biaya untuk membangun sebuah software dapat ditekan serendah mungkin tanpa mengurangi kualitas dari software tersebut.
Walaupun bisnis model ini tidak lebih sederhana dari bisnis model software yang konvensional, penulis yakin bahwa bisnis model ini bisa menjadi satu pemecahan untuk mengatasi pembajakan software yang merupakan masalah besar di dunia software komputer. Di Indonesia sendiri kurang lebih 90% dari software yang ada di masyarakat adalah software bajakan. Kondisi ini pula merupakan salah satu kendala yang menghambat perkembangan dunia software di Indonesia.
Pada masa mendatang, dimulai dari Linux, diperkirakan akan muncul banyak perusahaan software yang akan membuat produknya secara open source. Bila budaya open source ini dapat juga berkembang di Indonesia, hembusan angin segar akan dapat dirasakan oleh pengembang software di tanah air.