TAIPEI - Perusahaan elektronik asal taiwan, HTC, berhasil memenangkan pertempuran atas Nokia dalam kasus profil tinggi yang melibatkan pelanggaran paten platform Android. Sebuah pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa vendor tersebut (HTC) tidak melanggar paten Nokia dengan perangkat mobile-nya.
Paten EP0812120, memiliki hubungan dengan sistem kontak layanan pihak ketiga untuk aplikasi. Paten itu kabaranya telah dipanggil oleh Nokia setelah digunakan oleh HTC melalui Google Play.
Putusan pengadilan tersebut membersihkan nama HTC dari tuduhan berbuat salah, sehingga perusahaan tersebut dapat mengembalikan biaya hukum yang selama ini dikeluarkan melalui Nokia.
"HTC menghargai hak kekayaan intelektual pihak lain, namun percaya atau tidak, Nokia telah membesar-besarkan lingkup paten dengan tujuan mengekstrak royalti lisensi yang tidak beralasan dari produsen handset Android," ungkap HTC dalam sebuah pernyataan.
Dikutip dari V3, Sabtu (9/3/2013), vendor perangkat keras Android, selama ini memang menjadi target tuntutan hukum atas platform Android. Sistem operasi milik Google telah menyebabkan tuntutan hukum bagi beberapa vendor seperti Samsung, Motorola, HTC dan lainnya.
Sebagai informasi, Google sendiri bahkan pernah mengalami hal serupa, namun akhirnya mampu menangkal klaim dari Oracle atas tuduhan pelanggaran hak cipta dalam komponen Java. (amr)