Microsoft dihukum denda 561 juta Euro karena melanggar perjanjian anti-trust (monopoli) atas Internet Explorer.
Denda sebesar €561 juta (sekitar 7 trilliun rupiah) dijatuhkan European Commission (EU) kepada Microsoft karena telah melanggar perjanjian anti-monopoli dengan EU pada Desember 2009 yang isinya secara garis besar mewajibkan Microsoft menyediakan 10 pilihan internet browser saat user pertama kali menginstall OS Windows.
Sebenarnya Microsoft sudah melakukannya di tahun 2010 untuk Windows 7, tapi sayangnya saat Windows 7 Sp1 rilis tahun 2011, Microsoft melanggar perjanjian dengan tidak menyertakan opsi bagi user dan secara default langsung menginstall Internet Explorer 9.
Pihak Microsoft berkilah pelanggaran terjadi karena ada kesalahan teknis, namun begitu mereka menerima hukuman denda dan mengisyaratkan akan membayarnya. Dan walaupun dendanya terbilang sangat besar, Microsoft pantas merasa sedikit beruntung karena denda yang harus dibayar “hanyalah” sebesar 2% (dari maksimum 10%) total keuntungan tahun berjalan.
Sebagai informasi akar permasalahan bermula di tahun 1999 saat Microsoft membundling Internet Explorer kedalam OS Windows yang langsung membuat IE menjadi market leader dan membuat browser lain seperti Netscape tidak dapat bersaing dengan fair sehingga EU / komisi Eropa harus turun tangan.
Andai saja Microsoft mau bersabar mereka seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang karena saat perjanjian berakhir di tahun 2014 mereka sudah bebas menginstall IE secara default di Windows.